RADARTUBAN - Seorang Kepala Desa Jalan cagak Subang, Indra Zainal Alim, mengaku rutin menerima laporan dari warga yang jadi korban melakukan praktik pinjaman ilegal alias bank emok.
Praktik ini masih marak di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Ciater, meski jumlah laporannya mulai berkurang berkat sosialisasi literasi keuangan.
Warga desa sebagian besar meminjam uang dari bank emok untuk kebutuhan konsumtif, bukan usaha produktif.
Selama pinjaman berjalan, setidaknya setiap bulan ada 2-3 laporan korban yang datang ke balai desa.
Bank emok merupakan istilah lokal di Jawa Barat untuk sistem pinjaman informal berbasis kelompok, biasanya dijalankan oleh ibu-ibu di pedesaan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desa Jalan cagak telah menerbitkan Keputusan Desa yang melarang peminjaman hutang malam hari atau dengan ancaman.
Langkah ini mendukung peningkatan literasi keuangan, sehingga laporan korban menurun dibandingkan sebelumnya.
Indra berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tegas awasi pinjaman ilegal mulai tahun 2025.
Kepala OJK menekankan, memblokir akses bank formal mendorong warga ke pinjaman ilegal yang memicu masalah sosial.
Program EKI berhasil salurkan kredit Rp 33,42 miliar untuk usaha produktif di 31 desa, termasuk buka 14.500 rekening baru.
Pendekatan ini tutup celah kemandirian pada bank emok melalui pendampingan dan edukasi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni