Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Terungkap, Polisi Tetapkan Pria Berinisial H sebagai Tersangka

Siti Rohmah • Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:28 WIB
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok.
Tersangka H, pelaku kasus teror bom terhadap 10 sekolah di Depok.

RADARTUBAN - Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom yang menyasar 10 sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Made Oka, menjelaskan bahwa tersangka H lahir di Semarang pada 7 April 2002. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Jumat di Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, kami menetapkan seorang laki-laki berinisial H sebagai tersangka,” ujar Made Oka.

Ia menambahkan, penyidik menemukan perangkat komunikasi di kediaman tersangka yang digunakan untuk mengirimkan ancaman bom melalui surat elektronik kepada sejumlah sekolah.

“Dari hasil penyidikan, perangkat atau handset yang berada di rumah tersangka terbukti digunakan untuk melakukan teror tersebut,” jelasnya.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi, yang sempat disebut sebagai pengirim email ancaman. Namun, hasil penyidikan memastikan bahwa Kamila bukan pelaku pengiriman pesan tersebut.

“Walaupun dalam isi email tercantum nama Saudari Kamila sebagai pengirim, hasil penyidikan membuktikan bahwa bukan yang bersangkutan yang mengirimkan ancaman itu,” kata Made Oka.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 336 ayat 2 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain.

Penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan berkoordinasi dengan tim Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menyampaikan bahwa Kamila Hamdi telah dimintai keterangan dan membantah mengirimkan email ancaman tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa dan mengaku tidak mengirimkan email itu. Ia juga menyebutkan bahwa alamat emailnya diduga diretas, namun hal tersebut masih kami dalami,” ujar Made Budi.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh sekolah yang sempat menerima ancaman telah dinyatakan aman dan tidak ditemukan bahan berbahaya dalam proses penyisiran.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#uu ite #kuhp #depok #sekolah #ancaman bom