Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judi Online dan Alami Kekerasan

Siti Rohmah • Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:23 WIB
Gerak Cepat Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja.
Gerak Cepat Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja.

RADARTUBAN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Para korban diduga direkrut untuk bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan daring dengan modus online scam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025.

Selain laporan tersebut, Polri juga memperoleh informasi dari media sosial terkait sejumlah WNI yang diduga dipaksa bekerja di sektor judi online dan penipuan daring, serta mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Para korban bahkan sempat mengunggah video permohonan bantuan yang kemudian viral di media sosial.

“Korban membuat video yang beredar luas di media sosial untuk meminta pertolongan agar dapat dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan pada 15 Desember 2025 serta berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja guna mempercepat proses pemulangan para korban.

Hasil penyelidikan menemukan sembilan korban yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki.

Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara. Saat ditemukan, seluruh korban diketahui telah melarikan diri dari lokasi tempat mereka bekerja.

“Kesembilan korban berhasil menyelamatkan diri dari tempat kerja karena tidak tahan mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis,” kata Irhamni.

Ia menambahkan, para korban bertemu saat melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025.

Demi rasa aman, mereka kemudian memutuskan tinggal bersama dan menolak kembali ke lokasi kerja sebelumnya.

Salah satu korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

Selama proses penyelidikan, Polri bersama pihak terkait memastikan para korban mendapatkan perlindungan, termasuk bantuan tempat tinggal sementara.

Setelah melalui koordinasi intensif dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi setempat, kesembilan korban akhirnya memperoleh izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12).

“Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan seluruh korban dalam keadaan selamat dan saat ini mereka telah berada di Indonesia,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, melibatkan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Upaya ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Astacita poin ketujuh. Polri berkomitmen memastikan supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang,” kata Syahardiantono.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#judi online #perdagangan orang #online scam #TPPO Kamboja #Polri #penipuan daring #kamboja #WNI #KBRI Kamboja