Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bripda Polres Banjarmasin Bunuh Mahasiswi ULM yang Juga Teman Dekat Calon Istrinya, Ini Kronologi Lengkapnya

M Robit Bilhaq • Minggu, 28 Desember 2025 | 21:16 WIB

Foto Bribda Muhammad Seili bersama tunangannya
Foto Bribda Muhammad Seili bersama tunangannya

RADARTUBAN – Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali menggemparkan publik.

Bripda Muhammad Seili, 21, anggota Polres Banjarmasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Zahra Dilla, 20, mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Aksi keji ini diduga dipicu hubungan gelap yang dijalin tersangka dengan korban di belakang calon istrinya. Fakta mengejutkan terungkap, korban diketahui merupakan teman dekat calon istri Seili.

Baca Juga: Dua Jenazah Ditemukan di Rumah Rob Reiner, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Konflik memuncak setelah Zahra mengancam akan membongkar perselingkuhan tersebut, sementara Seili diketahui sudah menjalani sidang nikah dan dijadwalkan menikah pada 26 Januari mendatang.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa malam (23/12). Seili dan korban bertemu di kawasan Mali-Mali lalu menuju Bukit Batu menggunakan mobil tersangka.

Di tengah perjalanan, Seili sempat singgah ke Mess Polda Banjarbaru dan rumah kakaknya guna menghindari kecurigaan calon istrinya yang terus menghubungi.

Setelah keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil di sebuah SPBU wilayah Gambut, pertengkaran kembali terjadi. Zahra kembali mengancam akan melapor, hingga Seili panik dan mencekik korban sampai tewas di dalam mobil.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Gadis Singgahan Tuban: Visum Ungkap Luka Mengerikan, Orang Tua Menangis

Usai membunuh korban, Seili sempat berniat membuang jasad Zahra ke sungai, namun akhirnya jenazah korban dibuang ke dalam selokan di wilayah Banjarmasin. Untuk menghilangkan jejak, tersangka juga membuang ponsel korban dan mengambil perhiasannya.

Pengungkapan kasus ini dipercepat berkat keterangan kakak dan calon istri tersangka. Hasil visum menemukan bekas kekerasan di leher dan tangan korban, serta bukti biologis lain yang menguatkan dugaan pembunuhan.

Saat ini, Bripda Muhammad Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain ancaman hukuman pidana penjara puluhan tahun, Seili juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Kalimantan Selatan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakan oknum anggotanya yang mencoreng institusi dan menghilangkan nyawa seorang mahasiswi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pembuhan #hubungan gelap #anggota kepolisian #perselingkuhan #bripda muhammad seili #ULM #Banjarmasin