Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Anaknya Dibully, Seorang Bapak di Merakurak Tuban Balas Pukuli Bocah SD Hingga Babak Belur

Yudha Satria Aditama • Rabu, 31 Desember 2025 | 00:03 WIB

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

RADARTUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah dasar di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Peristiwa tersebut menimpa seorang siswa berusia 8 tahun dan diduga dilakukan oleh orang tua murid lain.

Kejadian itu berlangsung di area salah satu SD Kecamatan Merakurak saat jam istirahat sekolah.

Korban berinisial F A, siswa laki-laki berusia 8 tahun, diduga dianiaya oleh pelaku berinisial S M, 35, warga Kecamatan Merakurak.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, berinisial MT, 43, setelah mendapat informasi dari pihak sekolah.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan orang tua dari salah satu siswa di sekolah tersebut.

Baca Juga: Cinta Laura Ungkap Proses Pendewasaan Diri: Dari Luka Bullying, Rasa Insecure, hingga Menemukan Makna Hidup

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban berada di kantin sekolah saat jam istirahat.

Pada waktu bersamaan, anak pelaku pulang lebih awal dan dijemput oleh pelaku di depan gerbang sekolah.

Saat itu, anak pelaku menunjuk korban dan mengadu kepada ayahnya dengan mengatakan bahwa korban telah memukul dirinya.

Mendengar pengaduan tersebut, pelaku diduga tersulut emosi. Tanpa menunggu klarifikasi, pelaku langsung masuk ke area sekolah dan mendatangi korban.

Pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya hingga tubuh korban terdorong ke belakang dan membentur tembok pagar dekat kantin.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul pipi kiri korban satu kali menggunakan kepalan tangan kanan.

''Sambil melakukan kekerasan, pelaku sempat mengeluarkan ancaman kepada korban agar tidak mengganggu anaknya lagi. Setelah itu, pelaku meninggalkan area sekolah," terang perwira kelahiran Kota Malang ini.

Korban yang mengalami ketakutan dan kesakitan kemudian menangis dan diantar oleh teman-temannya kembali ke dalam kelas.

Wali kelas korban yang mengetahui kondisi tersebut langsung menanyakan kejadian yang dialami korban.

Dari keterangan siswa, diketahui bahwa korban dipukul oleh ayah salah satu murid yang pernah dia pukul.

Wali kelas selanjutnya menghubungi ibu korban dan memberitahukan peristiwa tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu keping CD berisi rekaman CCTV halaman sekolah yang merekam peristiwa tersebut.

Baca Juga: 1.950 Sekolah Sudah Punya Tim Anti-Kekerasan, Tapi Kasus Bullying Masih Terjadi: DPRD Jatim Desak Evaluasi Total

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini menegaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena mengaku emosi setelah mendengar pengakuan anaknya yang sering dibully oleh korban.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dibenarkan secara hukum. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Polres Tuban #penganiayaan #sd #Merakurak #Satreskrim