Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kronologi Adik di Makassar Tega Bunuh Kakak Kandungnya Sendiri Akibat Utang Rp 1 Juta

M Robit Bilhaq • Sabtu, 3 Januari 2026 | 09:58 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

RADARTUBAN - Kenyataan pahit bahwa persoalan piutang dapat menghancurkan ikatan kekeluargaan benar-benar terjadi, tepatnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang pemuda yang bernama Arif, 22 melakukan penikaman dengan brutal terhadap kakak kandungnya sendiri, Tomo, 30, dalam sebuah pertikaian di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang.

Adapun penyebab dari tindakan sadis yang dilakukan tersebut adalah kekesalan Arif karena sang kakak belum melunasi utang sebesar Rp 1 juta kepadanya.

Tidak lama setelah kejadian tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mamajang berhasil membekuk pelaku.

Keterangan yang dikeluarkan dari Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, pada Jumat malam (2/1), menyebutkan bahwa korban menderita empat luka tusukan senjata tajam jenis badik.

Luka-luka tersebut berada di beberapa bagian tubuh, yaitu satu tusukan di tulang rusuk sebelah kanan, dua tusukan di area siku, serta satu tusukan pada bagian luar siku tangan.

Pemeriksaan awal yang dilakukan menunjukkan bahwa, tersangka yang bernama Arif melakukan tindakan tersebut lantaran persoalan piutang senilai Rp 1 juta yang tak kunjung diselesaikan oleh kakaknya.

Setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Arif selaku tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik yang dipakai untuk menyerang korban diamankan oleh petugas.

Atas tindakan yang dilakukannya, Arif dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP yang terbaru.

Kronologi kejadian yaitu bermula saat keduanya adu mulut antara adik dan kakak, saat itu Arif menagih uangnya kepada sang kakak.

Emosi Arif tersulut karena Tomo menolak untuk membayar, kemudian terjadi penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Meski Tomo sempat dilarikan ke rumah sakit, pihak medis menyatakan bahwa sesampainya dilokasi korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Mustari menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

Tersangka ditangkap di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari TKP hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian.

AKP Alim Bahri, Kanit Reskrim Polsek Mamajang, menambahkan informasi saat olah TKP bahwa hubungan kedua bersaudara ini memang sudah lama tidak harmonis dan sering diwarnai pertengkaran.

Bahkan, beberapa hari sebelum kejadian maut ini, mereka sudah sempat terlibat perkelahian fisik. Hari Jumat (2/1) menjadi puncak perseteruan mereka yang berakhir tragis.

Selain itu, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti lain seperti sandal di lokasi kejadian, diketahui bahwa kedua adik kaka tersebut bekerja di sektor swasta sebagai sopir lintas kota, khususnya rute ke arah Toraja.

Seorang saksi mata di lokasi Yunus Rezki menjelaskan bahwa keributan sore itu dipicu oleh kebutuhan Arif akan uang tersebut.

Arif berniat menggunakan uang tagihannya untuk memperbaiki mobil sewaan yang mengalami kerusakan setelah perjalanan dari Kabupaten Bulukumba.

Tetapi Tomo enggan memberikan uangnya, perkelahian pun pecah di lokasi yang sehari-harinya berfungsi sebagai bengkel dan area parkir mobil tersebut.

Selain sebagai sopir, adik kakak tersebut diduga memiliki usaha sampingan jual beli anjing untuk dikirim ke Kabupaten Toraja.

Saat kapolsek melakukan interogasi, Arif mengakui bahwa dirinya memang sering berselisih paham dengan kakaknya karena masalah uang, dan hingga kemudian dirinya sengaja membawa badik dan menghujamkan senjata tersebut sebanyak empat kali ke tubuh kakaknya, Arif juga telah dipindahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#utang #Pembunuhan #Makkasar #adik bunuh kakak