Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PT SBI Kembali Kebobolan, Kabel Grounding di Tambakboyo Tuban Dicuri Dua Karyawan Sendiri

Yudha Satria Aditama • Senin, 5 Januari 2026 | 10:11 WIB

Dua pekerja nekat mencuri kabel grounding di kawasan industri PT SBI Tuban, kerugian ditaksir Rp9,1 juta.
Dua pekerja nekat mencuri kabel grounding di kawasan industri PT SBI Tuban, kerugian ditaksir Rp9,1 juta.

RADARTUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding yang terjadi di area industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

Dua pelaku berinisial KP, 42, dan SN, 36, warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Tuban, diamankan polisi setelah diduga mencuri kabel grounding di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) PT SBI.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Boby Wirawan Wicaksono mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Pelaku mengambil kabel grounding ukuran 1x95 mm dengan panjang sekitar 15 meter di area Finishmill 1 PT SBI,” ujar perwira yang akrab disapa Boby ini.

Baca Juga: Waspadai Bahaya Infeksi Cacing pada Anak: Dari Pencurian Nutrisi hingga Risiko Komplikasi Mematikan

Perwira kelahiran Kota Malang ini menjelaskan, kedua pelaku diketahui bekerja pada shift 2 di PT SJU. Saat berada di lokasi, mereka melihat kabel grounding terpasang dan kemudian berinisiatif untuk mengambilnya.

“Para pelaku mencungkil pengait kabel menggunakan kunci recet, kemudian memotongnya dengan tang potong. Kabel tersebut dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang mereka bawa,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, pihak PT SBI melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tuban. Petugas Satreskrim bersama tim keamanan internal PT SBI kemudian melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Jumat (2/1/2026), kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Boby.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kabel grounding sepanjang 15 meter, dua kunci recet, dua tang potong, dua tas punggung, dua stel seragam kerja, alat pelindung diri berupa helm proyek, sepatu, dan kacamata safety, ID card karyawan, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material sebesar Rp 9.180.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf D, E, dan F KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#PT SBI #Solusi Bangun Indonesia #pencurian #kabel