RADARTUBAN - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal luas dengan julukan Dokter Detektif.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025.
“Penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (6/1).
Dia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee.
Pemeriksaan awal dijadwalkan pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
“Kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan pada jadwal pemeriksaan tersebut. Apabila pada 7 Januari tidak ada konfirmasi ataupun kehadiran, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Antara, pelapor dalam perkara ini, dokter Samira, sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Dwi Manggala Yuda mengatakan, penanganan perkara atas nama dokter Samira telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan disertai penetapan status tersangka.
“Perkara atas nama dr. Samira telah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dwi pada Kamis (25/12/2025).
Kendati demikian, kepolisian menyatakan tetap mengedepankan upaya penyelesaian melalui mediasi.
Polisi telah memanggil Richard Lee dan Samira untuk hadir dalam proses mediasi yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kedua perkara tersebut.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama