Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Menkum Supratman Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Proses Hukum Hanya Jalan Jika Presiden Lapor Sendiri

M Robit Bilhaq • Rabu, 7 Januari 2026 | 06:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.

RADARTUBAN - Pemerintah memberikan kepastian bahwa aturan terkait penghinaan terhadap otoritas kekuasaan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tidak dirancang untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam beropini.

Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP yang mulai diimplementasikan pada Januari 2026 itu disusun dengan rumusan yang sangat spesifik dan ketat, serta hanya dapat ditindaklanjuti melalui jalur delik aduan.

Supratman Andi Agtas, selaku Menteri Hukum (Menkum), menjelaskan bahwa penyusunan kedua pasal tersebut sebagai langkah konkret dalam merespons Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006.

MK sebelumnya telah menghapuskan Pasal 134, 136, dan 137 dari KUHP lama serta memberikan penegasan bahwa tindakan penghinaan terhadap penguasa tidak boleh dikategorikan sebagai delik biasa yang bisa diproses tanpa adanya aduan.

Dalam sesi konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/1), Supratman menyampaikan bahwa atas dasar pertimbangan hukum tersebut, pemerintah bersama pihak parlemen (DPR) merumuskan pasal mengenai penghinaan lembaga negara yang ruang lingkupnya terbatas dan mutlak bersifat delik aduan.

Supratman merinci bahwa objek hukum dalam pasal-pasal ini dibatasi hanya pada institusi negara yang utama, yakni mencakup Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Supratman juga memberikan penekanan bahwa prosedur hukum hanya akan dimulai jika ada laporan resmi dari pihak-pihak terkait tersebut.

Selain itu Supratman menyampaikan dengan tegas bahwa laporan atau pengaduan tersebut hanya sah jika disampaikan secara langsung oleh pimpinan dari lembaga yang merasa dirugikan.

Menurut pandangannya, regulasi ini krusial sebagai instrumen untuk memproteksi kehormatan dan martabat bangsa.

Supratman menambahkan bahwa, mayoritas negara di dunia ini sebenarnya memiliki aturan serupa guna menjaga wibawa kepala negara serta pimpinan institusi tinggi mereka.

Posisi Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi atau representasi dari negara itu sendiri, oleh sebab itu upaya melindungi keduanya tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari perlindungan terhadap negara.

Selain itu, aturan ini juga dipandang sebagai alat kendali sosial guna menghindari pecahnya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat ujaran penghinaan yang dianggap sudah melewati batas kewajaran.

Pemerintah akan memberikan jaminan bahwa hak warga negara dalam mengekspresikan pendapat tetap terlindungi walaupun ada aturan tersebut.

Supratman memberikan batasan yang tegas antara apa yang disebut sebagai kritik dan apa yang termasuk penghinaan.

Hal yang dilarang oleh undang-undang adalah tindakan fitnah dan penistaan, sementara untuk penyampaian kritik termasuk juga yang disampaikan lewat aksi demonstrasi atau unjuk rasa, masih diizinkan secara hukum.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Beliau menjelaskan bahwa KUHP yang baru memberikan definisi dan batasan yang jauh lebih terukur jika dibandingkan dengan aturan yang lama.

Sebagai perbandingan, dalam aturan lama penghinaan terhadap pimpinan lembaga di tingkat daerah seperti Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres bisa masuk ke ranah pidana.

Namun, dalam aturan KUHP terbaru, objek hukumnya dipersempit secara signifikan hanya pada institusi negara tertentu dan diwajibkan melalui proses delik aduan oleh pimpinan tertingginya sendiri. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#presiden #kuhp #Menteri hukum