RADARTUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Dalam perkara ini, dua anak laki-laki berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pelaku dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan desa di Kecamatan Widang, Tuban. Kasus ini dilaporkan oleh DH, 48, warga Kecamatan Widang yang merupakan orang tua salah satu korban.
Adapun korban masing-masing berinisial AW dan MS, keduanya berusia 15 tahun dan berdomisili di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: Nama PWI Tuban Dicatut untuk Pungli ke Kades, Warga Bojonegoro Dilaporkan ke Satreskrim Polres
“Kami menetapkan dua tersangka, yakni DK, 39, dan DO, 28, keduanya warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Keduanya berperan aktif melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur,” ujar perwira kelahiran Kota Malang ini.
Menurut perwira berpangkat balok tiga ini, insiden bermula saat terjadi peristiwa berpapasan di jalan antara para pelaku dan korban. Salah satu tersangka, DO, diduga tersulut emosi karena merasa tidak terima diawasi oleh korban MS.
“DO kemudian menampar pipi kanan korban MS satu kali. Setelah itu, tersangka DK turut melakukan penganiayaan terhadap korban AW,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Bobby memaparkan bahwa DK menendang bagian perut korban AW, memukul wajah korban hingga mengenai bibir atas dan hidung, serta melempar kursi plastik ke arah korban yang mengenai punggung.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban,” tambahnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah serta satu buah kursi plastik warna hijau tosca.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menegaskan bahwa Polres Tuban tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Bobby.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (yud)
Editor : Yudha Satria Aditama