Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelajar SMA Bobol Rumah di Widang Tuban Pakai Besi, Curi Speaker Aktif dan Kaos

Yudha Satria Aditama • Jumat, 9 Januari 2026 | 17:36 WIB

Ilustrasi pencurian rumah.
Ilustrasi pencurian rumah.

RADARTUBAN – Aksi pencurian di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang terjadi pertengahan tahun lalu akhirnya menemui titik terang. 

Seorang perempuan berusia 59 tahun berinisial TS menjadi korban pencurian di rumahnya yang berada di Dusun Mandunan, Desa Widang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (26/7) sekitar pukul 15.39 WIB, saat rumah korban dalam kondisi kosong.

Pelaku diketahui merupakan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MZ, berusia 15 tahun 6 bulan, yang masih berstatus pelajar.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Boby Wirawan Wicaksono menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan alat berupa besi begel sepanjang kurang lebih 20 sentimeter.

Baca Juga: Beberkan Rekaman CCTV, Rumah Keluarga dan Mobil Pribadi Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Terror

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Jendela samping rumah korban dicongkel, lalu pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang,” ujar perwira yang akrab disapa Boby, Jumat (9/1).

Tak hanya sekali beraksi, lanjut dia, pelaku diketahui masuk ke rumah korban sebanyak dua kali.

Pertama pada hari Kamis di bulan Juli 2024, kemudian kembali beraksi pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Alat yang digunakan untuk mencongkel jendela sebelumnya disimpan pelaku di bawah pohon jeruk yang berada di samping rumah korban,” jelasnya.

Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berupa satu unit speaker komputer aktif, dua unit speaker aktif kecil merek Sambadda, satu kaos lengan pendek warna merah, serta satu buah topi warna merah.

Korban baru menyadari rumahnya telah dimasuki pencuri saat pulang ke rumah dan mendapati jendela dalam kondisi rusak akibat dicongkel.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu dan langsung melaporkannya ke Polres Tuban.

Anggota Satreskrim Polres Tuban kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Karena pelaku masih di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum, kami melakukan upaya diversi bersama pihak Bapas. Alhamdulillah, upaya diversi tersebut berhasil,” ungkap perwira kelahiran Kota Malang itu.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Tuban mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggal dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #rumah korban #pencurian #widang #pelaku