RADARTUBAN – Mengapa hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dua kali menunda pembacaan vonis sidang perkara pembunuhan Puji Rahayu, gadis asal Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan?
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban Rizki Yanuar mengatakan, penundaan agenda pembacaan putusan dilakukan demi kehati-hatian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
‘’Majelis hakim juga masih membutuhkan waktu untuk menyusun putusan,’’ ujar dia.
Rizki memastikan bahwa majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya, baik untuk keluarga korban maupun terdakwa.
‘’Fakta-fakta di persidangan akan menjadi kunci dalam memberikan putusan,’’ tandasnya.
Setelah dua kali menunda putusan, sidang beracara vonis akan kembali digelar pada 12 Januari mendatang di Ruang Garuda PN Tuban.
Sidang pertama beracara pembacaan putusan berlangsung pada 29 Desember lalu. Ketika itu, majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio menyatakan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
Sidang berikutnya, Kamis (8/1) dengan agenda yang sama juga menunda pembacaan putusan. Majelis hakim berdalih membutuhkan waktu tambahan untuk berunding menentukan vonis yang tepat untuk Sulthon.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum M. Ubab Sohibul Mahali menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan pertama alternatif.
Karena itu, jaksa menuntut Sulthon dengan pidana penjara 15 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama