RADARTUBAN - Proses hukum kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang menyeret Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto belum menunjukkan perkembangan berarti.
Berkas perkara masih tertahan di tingkat penyidik Polres Tuban karena dinilai belum lengkap.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Himawan Harianto mengatakan, jaksa telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan status P-19 pada 23 Desember lalu.
“Berkas sejak kami P-19 pada 23 Desember lalu, seharusnya pekan ini berkas kembali ke sini, tapi belum ada tanda-tanda,” kata Himawan kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut dia, penyidik idealnya diberi waktu sekitar 14 hari untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
Jika melewati tenggat waktu tersebut, hal itu bisa berdampak pada status hukum perkara.
“Jika berkas tak kunjung kembali, kami akan terbitkan P-20,” tegasnya.
Himawan menjelaskan, berkas dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materil.
Sejumlah bukti dan keterangan saksi dinilai belum lengkap dan belum sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Paling penting adalah bukti-bukti dan keterangan para saksi belum lengkap dan sesuai dengan pasal yang dijeratkan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Agus Susanto dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman satu hingga dua tahun penjara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Himawan menyebut, belum dilakukannya penahanan karena beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka dinilai kooperatif serta ada pihak yang menjamin tersangka tidak akan melarikan diri.
“Kendati tersangka tidak ditahan, tidak akan berdampak atau memengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung,” tandasnya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama