Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Sadis Perangkat Desa di Kerek Tuban

Andreyan (An) • Kamis, 29 Januari 2026 | 08:05 WIB

 

Satreskrim Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek di halaman Mapolres Tuban, Senin ( 26/1) sore.
Satreskrim Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek di halaman Mapolres Tuban, Senin ( 26/1) sore.

RADARTUBAN – Pembunuhan terhadap seorang perangkat desa di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek benar-benar sadir.

Fakta tersebut setidaknya tergambar dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Tuban, Senin (26/1) sore.

Dalam rekonstruksi tersebut, seluruh adegan diperagakan langsung oleh Wasidam di bawah pengawalan ketat petugas.

Setiap gerakan tersangka mulai dari munculnya niat hingga korban tersungkur bersimbah darah.

Dalam setiap adegan memperlihatkan bagaimana korban diburu, diserang, dan dibunuh secara brutal oleh tersangka.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

‘’Total 28 adegan yang diperagakan. Mulai dari awal kecurigaan tersangka, persiapan mengambil senjata tajam, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,’’ tegasnya kepada awak media.

Siswanto menyampaikan, dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap motif pelaku sampai tega menghabisi nyawa Riyadi yang diketahui seorang perangkat desa setempat yang juga masih tetangganya.

‘’Motifnya cemburu, tersangka mencurigai istrinya memiliki hubungan terlarang dengan korban,’’ terangnya.

Kecurigaan itulah, lanjut dia, memicu pertengkaran rumah tangga berkepanjangan hingga berujung pada eksekusi menghabisi nyawa korban.

Puncaknya terjadi Rabu (5/11) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, tersangka melihat korban mengambil air di penampungan air desa yang hanya berjarak beberapa meter dari rumahnya.

Memanfaatkan kesempatan tersebut, Wasidam yang membawa parang, membuntuti korban.

Begitu persis di belakang korban, dia mengayunkan parangnya ke arah Riyadi. Bacokan pertama sempat gagal karena korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku mengejar dan membabi buta menyerang.

Dalam reka ulang diperagakan, bacokan berulang menghantam kepala, tangan, dan kaki korban. Korban roboh dan tak bergerak.

Untuk menguatkan rekonstruksi, polisi menghadirkan enam saksi, yakni WL, DW, YA, S, NI, termasuk SA istri tersangka.

Seluruh keterangan saksi dicocokkan dengan pengakuan pelaku dan hasil penyidikan.

‘’Semua adegan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi,’’ imbuh Siswanto.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan komunikasi intens antara korban dan istri tersangka melalui pesan WhatsApp bernada mesra.

Hubungan tersebut diperkirakan berlangsung sejak 2024 dan menjadi bara api yang memicu tragedi berdarah ini.

Atas perbuatannya, tersangka Warsidam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Pembunuhan #rekonstruksi #kejari #kecamatan kerek