RADARTUBAN - Konflik keluarga membuat seorang ibu harus berhadapan dengan anak kandungnya sendiri di kepolisian yang juga tenaga kependidikan salah satu SMA di Tuban.
Itulah yang dialami SJ, 56, warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.
Perempuan yang sehari-hari berjualan pakaian itu dilaporkan anaknya, NWR, 36, ke Polsek Rengel atas dugaan pengerusakan rumah.
Bangunan yang dipersoalkan merupakan rumah warisan peninggalan mendiang ibu SJ, nenek dari NWR yang berada di Dusun Tapang, Desa Campurejo, Kecamatan Rengel. Rumah tersebut saat ini ditempati NWR bersama istrinya.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, SJ menuturkan, sejak ibunya meninggal dunia tiga tahun lalu, rumah warisan tersebut justru menjadi sumber konflik berkepanjangan dalam keluarga.
Dia mengaku beberapa kali ingin masuk ke rumah itu sekadar untuk melihat kondisi bangunan peninggalan orang tuanya, namun selalu ditolak.
“Saya hanya ingin masuk, tetapi tidak pernah diizinkan. Rumah selalu dikunci,” kata SJ saat ditemui di kediamannya, Jumat (7/2).
Merasa masih memiliki hak sebagai ahli waris, SJ kemudian menyewa tukang untuk membuka pagar belakang rumah tersebut pada Jumat (6/2) pagi.
Tindakan itu diketahui oleh istri NWR, yang kemudian melaporkannya kepada sang suami.
Tak lama berselang, NWR datang ke lokasi dalam kondisi emosi. Situasi memanas hingga SJ memilih mengamankan diri ke rumah sepupunya yang berada di samping rumah tersebut.
Dari luar, menurut SJ, NWR terus melontarkan kata-kata kasar dan menantangnya untuk keluar.
“Saya tidak tahu salah saya apa. Saya pernah dipanggil dengan sebutan yang tidak pantas,” ujar SJ dengan suara pelan.
SJ mengungkapkan, hubungan dengan anaknya memburuk sejak tiga tahun terakhir tanpa alasan. Setiap kali bertemu, pertengkaran kerap terjadi.
Puncaknya, NWR mendatangi Polsek Rengel sekitar pukul 10.00 pada Jumat (6/2) dan melaporkan SJ atas dugaan pengerusakan rumah. NWR beralasan, rumah yang ditempatinya dirusak tanpa izin.
Sementara itu, SJ menegaskan bahwa status kepemilikan rumah tersebut belum pernah dibagi secara sah.
Dia menyebut dirinya dan dua saudara kandungnya masih memiliki hak atas rumah dan aset peninggalan orang tua mereka.
“Sebetulnya dia belum punya hak kepemilikan. Rencananya rumah dan aset akan dibagi rata sesuai wasiat ibu. Bahkan ada pesan agar sebagian tanah diwakafkan,” ujar SJ.
Setelah laporan tersebut, SJ mengaku dipanggil ke Polsek Rengel untuk dimintai keterangan. Dia menyatakan telah menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, NWR membantah telah melaporkan ibunya ke Polsek Rengel. “Tidak ada,” ujarnya singkat.
Dia juga menegaskan tidak pernah datang untuk membuat laporan.
“Tidak ada laporan sama sekali. Bisa ditanyakan langsung ke Polsek Rengel,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda hingga Jumat sore pukul 16.00 belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni