RADARTUBAN — Kepolisian Resor (Polres) Tuban secara resmi menaikkan status hukum seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban berinisial CK dalam kasus dugaan pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Grabagan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa penyidik sudah menetapkan CK sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. CK diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Tuban periode 2014–2019.
Dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan.
“Terkait perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar AKP Bobby dalam konferensi pers, Kamis (12/2).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang, antara lain dua unit excavator, satu truk Mitsubishi, serta material pasir hasil tambang.
Barang bukti tersebut diduga kuat terkait kegiatan operasional tambang yang tidak berizin.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan karena tidak memiliki izin resmi.
Polres Tuban kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap mantan wakil rakyat asal Kecamatan Palang ini menjadi sorotan publik, mengingat upaya pemerintah dan penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak segan menindak oknum yang sebelumnya memiliki posisi strategis.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mencatat bahwa sampai saat ini puluhan lokasi tambang di wilayahnya masih beroperasi tanpa izin, meskipun otoritas setempat telah mengeluarkan ratusan IUP untuk pertambangan yang legal.
Data terakhir mencatat terdapat 33 titik tambang ilegal yang masih aktif di berbagai kecamatan di Tuban. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni