Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Staf Sekwan DPRD Lamongan Digerebek Istri di Kamar Hotel Tuban

Yudha Satria Aditama • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:16 WIB

Penggerebekan di hotel Tuban berujung penetapan dua tersangka dugaan perzinaan.
Penggerebekan di hotel Tuban berujung penetapan dua tersangka dugaan perzinaan.

RADARTUBAN – Seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP, 54, digerebek istrinya sendiri saat berada di kamar hotel di wilayah Tuban, Selasa (17/2) dini hari.

Penggerebekan dilakukan oleh M, 45, istri sah HP, setelah mendapat informasi dari tetangganya bahwa sang suami terlihat bersama perempuan lain.

HP yang diketahui bekerja sebagai staf Sekwan DPRD Lamongan itu kedapatan berduaan dengan K, 42, perempuan asal Kecamatan Semanding, Tuban, di sebuah kamar hotel.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, penggerebekan bermula saat M menerima kabar dari tetangganya bahwa suaminya tengah bersama perempuan lain di suatu tempat.

Baca Juga: Dokumen Perceraian Wendy Walters Bocor, Reza Arap Tertulis Selingkuh dengan Sahabat Istri

M kemudian memastikan informasi tersebut dan mendapati suaminya berboncengan dengan K menggunakan sepeda motor Honda PCX menuju arah Tuban.

Tak tinggal diam, M membuntuti keduanya hingga masuk ke salah satu hotel di wilayah Tuban.

Merasa tidak terima, M kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Tuban untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suaminya.

“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Piket Samapta dan mendatangi hotel tersebut bersama pelapor untuk melakukan pemeriksaan. Di dalam kamar hotel, petugas mendapati saudara HP dan saudari K berada di dalam kamar,” ujar Siswanto.

Selanjutnya, HP dan K diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan. Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap K.

“Terhadap keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Siswanto.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Tuban #lamongan #Sekwan #kamar hotel