Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Berpura-pura Ajak Kenalan, Tiga Pemuda Aniaya dan Begal Motor Korban di Pinggir Jalan Sugiharjo Tuban

Yudha Satria Aditama • Kamis, 19 Februari 2026 | 09:49 WIB

Ilustrasi Begal
Ilustrasi Begal

RADARTUBAN – Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban.

Seorang pemuda berinisial YG, 19, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, menjadi korban pengeroyokan sekaligus perampasan sepeda motor pada Selasa (10/2) sekitar pukul 22.50 WIB.

Saat itu, korban tengah duduk sendirian di pinggir jalan. Tiba-tiba, tiga pelaku menghampiri dan salah satunya berpura-pura mengajak berjabat tangan.

Modus tersebut dilakukan untuk mengalihkan perhatian korban.

Namun, situasi berubah menjadi brutal. Ketiganya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan kekerasan hingga korban tidak berdaya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan menjelaskan, dalam kondisi terdesak, korban melarikan diri demi menyelamatkan diri.

Baca Juga: Tertlilit Utang Adira Finance, Ibu Muda di Tuban Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Melihat sepeda motor korban yang ditinggalkan, salah satu pelaku langsung mengambil dan menguasai kendaraan tersebut tanpa izin.

"Motor Honda Vario warna biru tahun 2019 bernopol S 5918 IW itu kemudian dibawa kabur meninggalkan lokasi kejadian," tutur dia.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas para terduga pelaku.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni ATN, 22, warga Lamongan, dan RG, 27, warga Kota Semarang. Sementara satu pelaku lainnya, AD, 25, diketahui telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2).

Sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mengamankan ATN di lampu merah depan SMPN 4 Tuban, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak.

Selang sepuluh menit kemudian, RG turut diamankan saat sedang mengamen di pertigaan lampu merah depan Pos Polisi Mondokan.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan," kata perwira kelahiran Kota Malang itu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu lembar surat keterangan dari Koperasi Amanah serta satu unit sepeda motor milik korban yang dalam kondisi rusak akibat kecelakaan lalu lintas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian yang didahului atau disertai kekerasan yang dilakukan di jalan umum dan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d KUHP. 

Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berada di tempat sepi pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #pencurian #honda vario