RADARTUBAN – Sehari setelah penggerebekan oknum staf Sekretariat DPRD Lamongan bersama perempuan lain di sebuah hotel di Tuban, ancaman pidana mulai mengemuka.
Proses hukum bergulir setelah istri sah yang bersangkutan melayangkan laporan ke Polres Tuban.
Penggerebekan tersebut tidak hanya memicu konflik rumah tangga, namun juga membuka pintu penegakan hukum karena delik aduan telah terpenuhi.
“Sangat bisa (terancam pidana), apalagi jika unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (18/2).
Siswanto menjelaskan, dalam perkara ini HP, 53, staf Sekwan DPRD Lamongan, yang terciduk berada satu kamar dengan K, 42, perempuan asal Kecamatan Semanding dijerat pasal 411 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terlapor dikenakan pasal perzinaan,” tegasnya.
Unsur pidana tersebut, lanjut Siswanto, diperkuat dari hasil pemeriksaan di Mapolres Tuban. Keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan. “Diperkuat dengan hasil visum terhadap keduanya. Pada kelamin terlapor masih ditemukan sisa sperma,” kata perwira berpangkat dua balok itu.
Kronologi peristiwa bermula pada Senin malam (16/2). Istri sah HP, M, 45, mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya setelah mendapat informasi dari tetangga.
Malam itu, HP disebut membawa seorang perempuan ke rumahnya di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, M memantau rumahnya dari luar sekitar pukul 22.00. Tak lama berselang, dia melihat suaminya keluar rumah bersama perempuan lain dan berboncengan sepeda motor menuju arah Tuban.
Tanpa sepengetahuan suaminya, M membuntuti kendaraan tersebut hingga tiba di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, sekitar pukul 23.00.
HP dan perempuan tersebut kemudian masuk ke kamar nomor 29 pada pukul 00.18.
Mendapati suaminya menginap bersama perempuan lain, M melaporkan kejadian itu melalui call center 110 Polres Tuban. Didampingi petugas, dia kemudian melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, terlapor bersama perempuan tersebut tidak mengenakan pakaian. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Siswanto.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama