RADARTUBAN — Seorang pria berinisial T, 49, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Saat ini, warga Kecamatan Palang itu ditahan di Mapolres Tuban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada awal Januari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Tuban menetapkan T sebagai tersangka pada 11 Februari 2026.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (19/2).
Siswanto menjelaskan, peristiwa bermula dari hilangnya uang milik tersangka sebesar Rp 1 juta. Pada pagi itu, pasangan suami istri tersebut hendak berangkat ke ladang. Namun, situasi berubah ketika tersangka menuduh istrinya, W, 45, telah mengambil uang tersebut.
Korban membantah tuduhan tersebut karena merasa tidak pernah mengambil uang yang dimaksud. Adu mulut pun terjadi.
Dalam cekcok itu, tersangka memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengambil sapu lantai dan kembali memukul korban.
“Pelaku memukul menggunakan sapu yang mengarah ke kepala dan paha korban, masing-masing satu kali,” ujar Siswanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di wajah dan paha. Selain itu, korban juga mengalami luka terbuka di bagian kepala yang harus mendapat perawatan medis berupa jahitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama