RADARTUBAN - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan Koko Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar saat Didik masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.
Polda NTB Konfirmasi Status Tersangka
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Mohammad Kholid melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat.
“Iya mas, Koko Erwin sudah tersangka,” ujar Kholid singkat.
Terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk pemeriksaan dan penahanan, Kholid menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan waktu.
Ia menjelaskan, saat ini Koko Erwin masih dalam proses pencarian dan akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih dilakukan pencarian dan penangkapan. Setelah itu akan diterbitkan status DPO,” katanya.
Nama Koko Erwin Mencuat dari Pengakuan Perwira Polisi
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat ke publik setelah disampaikan oleh kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam sebuah konferensi pers.
Asmuni menyebut kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika.
Ia menyatakan menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.
Dugaan Suap Terkait Peredaran Sabu
Penyerahan sabu dalam lima paket plastik tersebut disebut sebagai bagian dari realisasi suap senilai Rp1 miliar.
Uang itu, menurut pengakuan AKP Malaungi, diberikan untuk memenuhi permintaan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa Koko Erwin, yang disebut sebagai pemain lama dalam jaringan narkotika, memiliki kendaraan mewah Toyota Alphard keluaran terbaru dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
AKBP Didik disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur strategi bersama bawahannya agar aktivitas peredaran sabu tersebut dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
SPDP Telah Diterima Kejaksaan Tinggi NTB
Atas keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, status tersangka kini resmi disematkan kepada Koko Erwin dan AKBP Didik.
Namun, hingga saat ini Polda NTB belum menyampaikan secara rinci pasal-pasal yang dikenakan terhadap keduanya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membenarkan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada Kamis (19/2).
SPDP tersebut masing-masing atas nama AKBP Didik Putra Kuncoro dan Koko Erwin.
Meski demikian, Kejati NTB belum merinci lebih lanjut substansi status hukum yang tercantum dalam kedua SPDP tersebut.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni