RADARTUBAN – Setelah sempat menjadi sorotan publik karena tetap berada di luar tahanan meski telah berstatus tersangka, Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, akhirnya diam-diam resmi ditahan. Sejak Kamis (26/2), dia mendekam di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban beberapa hari sebelumnya. Dengan pelimpahan tersebut, status penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma menjelaskan, ketetapan penahanan sebenarnya telah dikeluarkan pada hari yang sama saat berkas perkara dilimpahkan ke PN Tuban, Senin (23/2).
Namun, Kejari baru menerima salinan fisik surat tersebut pada Rabu sore (25/2).
Menurut Palma, setelah surat diterima, pihaknya melakukan koordinasi internal serta berkomunikasi dengan penasihat hukum terdakwa.
Sebelum eksekusi penahanan dilakukan, kondisi kesehatan terdakwa juga diperiksa.
“Mulai hari ini (kemarin, Red) terdakwa menjadi tahanan di rutan sampai 30 hari ke depan untuk kepentingan persidangan. Tenggat waktu penahanan bisa diperpanjang sesuai kewenangan majelis hakim yang mengadili perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 10 Februari lalu, Agus Susanto berstatus tahanan kota, meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selama masa tersebut, dia diwajibkan lapor dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Tuban.
Terkait perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, Palma menegaskan bahwa pihak kejaksaan hanya menjalankan ketetapan yang telah ditetapkan pengadilan.
“Kami hanya menjalankan ketetapan penahanan, untuk dasar penahanannya kewenangan hakim,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro menyampaikan bahwa penetapan penahanan merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Dia tidak merinci lebih jauh mengenai pertimbangan penahanan.
“Ketetapan penahanan terdakwa dari tahanan kota menuju tahanan rutan merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili perkara,” ujarnya.
Perkara dugaan penggelapan ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret mendatang.
“Untuk proses selanjutnya dapat diikuti di persidangan,” ujarnya.(an/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni