Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sidang Perdana Kades Tingkis, Hakim Tawarkan Opsi Ganti Rugi Rp 90 Juta

Andreyan (An) • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:00 WIB

Sidang kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan PT SBI di Ruang Cakra PN Tuban, kemarin (3/3), yang menjerat Kades Tingkis Agus Susanto.
Sidang kasus dugaan penggelapan uang sewa lahan PT SBI di Ruang Cakra PN Tuban, kemarin (3/3), yang menjerat Kades Tingkis Agus Susanto.

RADARTUBAN – Babak baru perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) resmi dibuka. Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan Agus Susanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tuban, kemarin (3/3).

Sidang tersebut menyedot perhatian warga desa setempat yang ingin menyaksikan langsung proses hukum yang menyeret kepala desanya.

Ruang Cakra pun penuh. Di kursi pesakitan, Agus tampak tenang dan tak banyak gestur.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Made Aditya Nugraha itu beragenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyinggung pokok perkara, merujuk pada ketentuan KUHAP baru.

“Sesuai dengan KUHAP baru, bahwa hukuman penjara adalah opsi terakhir apabila mekanisme penyelesaikan perkara meliputi ganti rugi tak dapat dilakukan,” ungkap I Made di persidangan.

Majelis menawarkan opsi pengembalian kerugian kepada para pelapor. Nilainya hampir Rp 90 juta. Agus menyatakan kesanggupannya. Hakim memberi tenggat hingga Senin (9/3) untuk merealisasikannya.

Kendati demikian, I Made yang juga wakil ketua PN Tuban menegaskan, pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan perkara.

“Berbeda jika kasus ini masih berada di kepolisian atau kejaksaan, proses penuntutan atau penghentian penyidikan bisa dilakukan. Dalam perkara yang sudah berada di persidangan, penghentian perkara tidak dapat dilakukan,” bebernya.

Setelah itu, sidang ditutup dan diagendakan dilanjutkan Selasa (10/3). Majelis mengingatkan, jika kerugian tak dikembalikan, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno menyatakan uang para pelapor sejatinya sudah ada sejak tahap penyidikan. Bahkan, telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

“Sebetulnya tahap pengembalian sejak di kepolisian sudah akan dilakukan, hanya saja para korban tidak menghendaki lantaran khawatir proses hukum akan dihentikan,” ujarnya.

Dia menambahkan, persidangan membuka fakta bahwa uang tersebut tidak menghilang.

“Fakta di dalam dakwaan memang benar, hanya saja secara kronologi ada beberapa peristiwa yang terpotong, poin inilah nantinya akan kami ungkap di persidangan berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin menilai penerapan KUHAP baru cukup menguntungkan terdakwa. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Proses hukum harus tetap berlanjut, yang jelas majelis hakim harus bisa bersikap objektif dalam perkara ini,” ujarnya.

Nasihin juga menyinggung isyarat di persidangan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Kami akan lihat nanti bagaimana terdakwa dapat membuktikannya di persidangan berikutnya, yang jelas hukum harus tetap ditegakan,” tandasnya.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #PT SBI #kepala desa #pengadilan negeri #PN #lahan