Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dua Pekan Ditahan, Nasib Sanksi ASN Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Parengan Masih Abu-Abu

Andreyan (An) • Sabtu, 7 Maret 2026 | 16:35 WIB

SJ, pegawai Kecamatan Parengan digiring petugas Satreskrim Polres Tuban.
SJ, pegawai Kecamatan Parengan digiring petugas Satreskrim Polres Tuban.

RADARTUBAN- Sudah dua pekan lebih, SJ, 54, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tuban.

Namun hingga kini, sanksi administratif terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Parengan itu belum juga dijatuhkan oleh Pemkab Tuban.

Bahkan, Satreskrim Polres Tuban telah menetapkan tersangka terhadap warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan itu terkait kasus dugaan penganiayaan kepada empat pegawai SPBU Parengan.

Kepastian sikap dari internal birokrasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik: sejauh mana komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan disiplin terhadap aparatur yang berhadapan dengan hukum?

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roemini Koesnawangsih menyatakan proses penjatuhan sanksi masih dalam tahap koordinasi.

“Masih dalam proses, silakan ditunggu saja,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Saat dimintai kepastian tenggat waktu, Fien belum dapat memastikan. “Belum bisa memastikan (kapan sanksi akan diberikan, Red), yang jelas akan kami proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Jawaban tersebut dinilai normatif. Dalam regulasi disiplin ASN, tahapan pemeriksaan hingga penjatuhan sanksi administratif telah diatur secara sistematis.

Dengan rentang waktu lebih dari dua pekan sejak penahanan, publik berharap setidaknya ada kejelasan terkait status kepegawaian yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada 14 Februari lalu, kuasa hukum korban, Hari Winarko, turut menyoroti sikap pelaku saat mendampingi empat korban ke Mapolres Tuban.

“Tindakan pelaku sangat tidak mencerminkan sikap seorang ASN,” ujarnya.

Dia berharap bupati Tuban melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi disiplin agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal,” tandasnya.(an/ds)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #Pemkab Tuban #penganiayaan #pegawai spbu #Fien Roekmini Koesnawangsih #parengan #mapolres tuban #BKPSDM #ASN