RADARTUBAN - Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terungkap di Tuban.
Seorang pria nekat menjual seorang pelajar berusia 15 tahun kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Kasus ini terendus Satreskrim Polres Tuban setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang menyeret anak di bawah umur melalui media daring. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berinisial FCO, 30, warga Kecamatan Semanding ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah kamar kos di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Rabu (25/2) sekitar pukul 10.19.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Elsam mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Keduanya juga sempat melakukan hubungan badan.
Namun, pelaku kemudian menawarkan korban kepada pria lain dengan tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
“Diduga pelaku melakukan ancaman terhadap korban hingga membuat korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku,” ujar Bobby.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan pelaku bersama korban serta seorang saksi berinisial SP yang diduga merupakan pelanggan.
“Saksi SP juga diperiksa petugas, dan didapati bahwa pelaku menyuruh saksi SP untuk merekam saat melakukan hubungan badan dengan korban,” kata perwira kelahiran Kota Malang ini.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif bersama penyidik.
Disinggung ihwal adanya jaringan pelaku prostitusi lainnya, Bobby menegaskan jika proses pendalaman masih dilakukan petugas. ‘’Masih dilakukan pendalaman, terutama dugaan adanya korban lain dalam kasus ini,’’ beber dia.
Atas aksi bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 419 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan anak yang diketahui masih di bawah umur. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama