Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Terungkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban Sendiri

Adinda Dwi Wahyuni • Senin, 30 Maret 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi mayat.
Ilustrasi mayat.

RADARTUBAN – Misteri kematian tragis Maria Simaremare, staf Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akhirnya menemui titik terang.

Aparat gabungan dari Polda Sumatera Selatan dan Polres OKU Selatan berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang ternyata merupakan orang terdekat korban, yakni kekasihnya sendiri.

Pelaku Sempat Berusaha Melarikan Diri

Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran petugas.

Pelaku bahkan sempat merencanakan pelarian lebih jauh menuju Batam sebelum akhirnya dikepung polisi.

Baca Juga: Dugaan KDRT dalam Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terungkap, Keluarga Korban Buka Suara

Cekcok Berujung Maut

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam tersebut bermula pada 24 Maret 2026. Saat itu, pelaku sedang menginap di kediaman korban.

 Namun, suasana hangat seketika berubah menjadi ketegangan saat keduanya terlibat cekcok mulut yang hebat.

"Pelaku merasa tersinggung dengan pernyataan korban. Karena korban berteriak, pelaku secara spontan mencekik leher korban dan mengambil pisau yang ada di kamar tersebut untuk menghabisi nyawa korban," terang AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangannya.

Bawa Kabur Barang Berharga

Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini nekat membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang digondol meliputi sepeda motor, laptop, ponsel, hingga uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari dompet korban.

Barang-barang tersebut kemudian dijual kepada rekan pelaku. Uang hasil penjualan digunakan sebagai biaya akomodasi selama pelarian, termasuk membeli tiket travel menuju Palembang sebelum akhirnya tertangkap.

Hubungan Asmara Tiga Tahun

Berdasarkan penyelidikan, hubungan asmara antara pelaku dan korban sudah terjalin cukup lama.

Keduanya pertama kali bertemu sekitar tiga tahun lalu saat pelaku mengerjakan proyek bangunan di sekitar perumahan korban.

Hubungan tersebut kembali intens sejak Januari 2026, hingga akhirnya berakhir dengan peristiwa berdarah ini.

Meski pelaku membawa kabur harta korban, polisi menduga aksi pembunuhan tersebut bersifat spontan akibat emosi sesaat, bukan pembunuhan yang direncanakan sejak awal.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatan kejinya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 458 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan yang diikuti atau disertai dengan tindak pidana lainnya.

"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolres. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#maria simaremare #kabupaten ogan komering ulu #polda sumatera selatan #polres oku selatan #kekasih #kematian #bawaslu #Okultisme