RADARTUBAN – Jeruji besi tampaknya belum cukup memberi efek jera bagi LWN (52).
Pria asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding itu kembali berurusan dengan hukum setelah mengulangi aksi pencurian di sejumlah titik di wilayah Tuban.
Terbaru, dia beraksi di gudang makam Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, pada 3 Februari lalu sekitar pukul 00.35. Aksi tersebut terekam jelas kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Baca Juga: 1Password Tambah Fitur Perlindungan Phishing Berbasis AI di Browser untuk Cegah Pencurian Kata Sandi
Terekam CCTV, Ditangkap di Luar Kota
Setelah hampir satu bulan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Kamis (26/3).
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa identitas pelaku terkuak dari rekaman CCTV yang diperkuat keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali terlibat kasus serupa,” ujarnya, kemarin (30/3).
Gudang Dibobol, Sejumlah Barang Raib
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SNK (51) mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah. Setelah diperiksa, gembok pintu diketahui telah dirusak.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian melalui warga lain, SRT (51). Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan sejumlah barang telah hilang.
“Barang yang dicuri antara lain sound system, lampu, dan perlengkapan lain yang mudah dibawa,” jelas Siswanto.
Modus Keliling dan Gunakan Pelat Palsu
Dalam menjalankan aksinya, LWN diketahui terlebih dahulu berkeliling mencari bangunan atau rumah yang sepi untuk dijadikan sasaran.
Tak hanya itu, dia juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu guna menghindari pelacakan aparat.
“Pelaku berkeliling mencari sasaran, lalu beraksi saat situasi sepi,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor.
Enam Lokasi Jadi Sasaran
Saat diperiksa, LWN mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkap telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain sebelum akhirnya tertangkap.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Infeksi Cacing pada Anak: Dari Pencurian Nutrisi hingga Risiko Komplikasi Mematikan
“Total ada enam titik yang menjadi sasaran pencurian pelaku,” ungkap Siswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain,” tandasnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama