Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pasutri di Medan Tiga Kali Jual Bayi Rp 25 Juta untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Ika Nur Jannah • Jumat, 3 April 2026 | 09:21 WIB
Pasangan Suami istri menjadi agen penjualan bayi seharga Rp 25 Juta per transaksi. (Pinterest)
Pasangan Suami istri menjadi agen penjualan bayi seharga Rp 25 Juta per transaksi. (Pinterest)

RADARTUBAN - Pasangan suami istri berinisial SS (55) dan ET (44) di Kota Medan terbongkar sebagai agen penjualan bayi yang telah beraksi tiga kali dengan harga Rp 25 juta per transaksi. Motif utama mereka yakni untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AK Agus Purnomo mengungkapkan, ET berperan sebagai perantara yang membeli bayi dari ibu kandung berinisial M, tetangga kerabat sekaligus, seharga Rp 12 juta. 

Bayi tersebut hasil hubungan gelap M yang kesulitan finansial akibat utang dan biaya hidup.

ET kemudian menjual bayi itu kepada pasutri dari Karo, berinisial SEP dan JG (39), yang sudah 15 tahun menikah tanpa anak. Pembeli ini membayar Rp 25 juta ke agen. 

Baca Juga: Amsal Sitepu Sempat Takut Usai Divonis Bebas, Khawatir Jaksa Banding Meski Putusan Final

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada (3/3), tentang dugaan penjualan bayi. Tim polisi memantau pelaku pergerakan hingga transaksi di pintu tol Mare, Jalan Pasar, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Enam pelaku penjual, agen, dan pembeli langsung ditangkap di lokasi.

Keenam tersangka kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat Pasal 35 UU No. 11 Tahun 201 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kasus ini menambah daftar sindikat perdagangan bayi di Sumatera Utara yang sering memanfaatkan alasan ekonomi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#jual bayi #pasutri #medali