Skandal Asusila Mahasiswa Surabaya! Divonis Penjara Tak Sampai 3 Tahun Meski Korban Hamil

M Robit Bilhaq • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi terdakwa di dalam persidangan. (RADARTUBAN/ AI)
Ilustrasi terdakwa di dalam persidangan. (RADARTUBAN/ AI)

RADARTUBAN - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah resmi menetapkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 9 bulan kepada Iqbal Zidan Nawawi, yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya tersebut juga dikenakan sanksi denda materil sebesar Rp 250 juta.

Jika terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut, maka sebagai kompensasinya, masa hukuman kurungan penjara akan ditambah selama 90 hari atau setara dengan 3 bulan.

Baca Juga: Oknum Perawat Puskesmas Widang Terancam Tersangka Kasus Asusila, Polres Tuban: Sebentar Lagi

Ketua Majelis Hakim, Pujiono dalam pembacaan amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan serangkaian bujuk rayu terhadap korban hingga terjadinya tindakan asusila.

Tindakan yang dilakukan terdakwa telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, (2/4).

Mwlihat fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan, sejak tahun 2020 silam,  terdakwa dan korban yang memiliki inisial F2 diketahui sudah menjalin ikatan asmara.

Pada masa itu, keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMA, di mana terdakwa duduk di bangku kelas XI sedangkan korban merupakan adik kelasnya di kelas X.

Kejadian asusila untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 2021, tepat ketika korban baru menginjak usia 17 tahun.

Terdakwa menggunakan modus yaitu dengan mengajak korban untuk makan di sebuah kafe di daerah Mojokerto, namun kemudian terdakwa justru membawa korban ke sebuah hotel di Surabaya tanpa sempat pulang ke rumah terlebih dahulu.

Perbuatan tersebut terus dilakukan secara berulang hingga tahun 2024, dengan catatan total pemesanan hotel yang dilakukan mencapai tujuh kali.

Dalam menyusun putusan ini, majelis hakim tidak hanya bersandar pada keterangan para saksi, tetapi juga diperkuat oleh bukti otentik yang sangat krusial.

Bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan medis atau Surat Visum et Repertum dengan nomor PR 229/2024/2025 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara pada 25 April 2025 dan ditandatangani secara resmi oleh dokter Ma'arifatul Ula.

Di sisi lain, dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan pada 11 Maret 2026, tim kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keringanan hukuman dengan alasan bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka serta adanya janji untuk melangsungkan pertunangan.

Meski begitu, Majelis Hakim tetap menolak argumen pembelaan tersebut dan menegaskan bahwa alasan suka sama suka adalah ranah hukum perdata dan tidak dapat menggugurkan unsur pidana.

Hal ini dikarenakan pada saat peristiwa pidana itu terjadi, korban secara hukum masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur atau belum mencapai usia 18 tahun. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Iqbal Zidan Nawawi anak dibawah umur hukuman penjara asusila surabaya