Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Penganiayaan Operator SPBU di Tuban Siap Disidangkan

Yudha Satria Aditama • Minggu, 5 April 2026 | 15:25 WIB
Polisi memastikan berkas kasus penganiayaan SPBU di Tuban telah lengkap.
Polisi memastikan berkas kasus penganiayaan SPBU di Tuban telah lengkap.

RADARTUBAN – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Tuban memasuki babak baru.

 Setelah hampir dua bulan ditangani Satreskrim Polres Tuban, perkara tersebut kini berlanjut ke tahap berikutnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, berkas perkara dengan tersangka SJ, 54, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, proses hukum siap dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Usai Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang, Jalan Salemba Terungkap Rawan Kejahatan

“Beberapa waktu lalu berkas sudah dinyatakan P-21. Unsur-unsur formil dan materiil untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya telah terpenuhi,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses tahap dua dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, tepatnya 7 April.

Pada tahap ini, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Selain itu, status penahanan tersangka juga akan dialihkan dari rumah tahanan Polres Tuban ke Lapas Kelas II B Tuban. Tahapan ini menandai kesiapan perkara untuk segera disidangkan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan yang dilakukan SJ, warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, terhadap empat operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 9 Februari lalu.

Polisi kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit. Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun.

“Kami pastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai prosedur,” kata Bobby.

Selain proses pidana, tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin sebagai ASN. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai dapat dijatuhi hukuman berat hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#penganiayaan #polres #kejari #Satreskrim #ASN