RADARTUBAN - Penanganan dugaan penyelewengan pendapatan asli desa (PADes) di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang belum menunjukkan perkembangan berarti. Sejak mencuat pada Juli 2025, perkara yang kini ditangani Polres Tuban itu masih berjalan di tempat.
Sorotan publik mengarah pada Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri. Hampir sembilan bulan berlalu, status hukumnya belum jelas. Penetapan tersangka pun belum terdengar.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya. Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum terlalu lamban dalam menuntaskan perkara yang menyangkut keuangan desa tersebut.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kades Kepohagung Plumpang Belum Jadi Tersangka
Sebelum ditangani kepolisian, Inspektorat Kabupaten Tuban lebih dulu melakukan penyelidikan internal. Hasilnya, ditemukan dugaan penyelewengan keuangan desa dengan nilai mencapai Rp 1 miliar yang melibatkan kepala desa setempat.
Namun, setelah hasil investigasi itu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, perkembangan kasus belum menunjukkan kemajuan signifikan.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Saat ditanyai perkembangan kasus, aparat yang menangani selalu menjawab masih proses. Dari dulu sepertinya progresnya belum ada,” ujar IH, inisial salah satu tokoh pemuda setempat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dono Samuri diketahui masih tetap beraktivitas di kantor desa. Padahal, desakan mundur dari warga sempat menguat.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga sempat menerima surat peringatan karena beberapa kali tidak menjalankan tugas, setelah ruang kerjanya disegel warga.
“Sekarang ini sudah ngantor, tapi sepertinya hanya sebatas menggugurkan kewajiban agar tidak mendapatkan sanksi,” kata IH.
Warga berharap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan segera memberikan kepastian hukum. “Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas. Hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengakui belum ada penetapan tersangka.
Menurut dia, penyidik masih mendalami dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut.
“Masih dalam tahap pendalaman. Karena kasus ini masuk ranah tindak pidana korupsi, penanganannya harus cermat, sehingga membutuhkan waktu,” katanya.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama