RADARTUBAN – Keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Tuban kembali terusik oleh aksi kriminalitas dengan sasaran anak-anak.
Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus seorang pria berinisial AG, 30, warga Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur dengan modus menyamar sebagai peminta sumbangan.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Dusun Jatileres, Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Tuban, pada Senin pagi (30/03).
Pelaku yang mengenakan atribut lengkap layaknya pencari amal ini sengaja mengincar rumah warga yang tampak sepi untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Polisi Situbondo Tangkap Tiga Pelaku Begal Sadis, Barang Bukti Celurit hingga Sandal
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Elsam Wicaksono menjelaskan, aksi bejat ini bermula saat AG berkeliling desa membawa sebuah ember untuk mencari sumbangan atau jariyah.
Sekitar pukul 10.30 WIB, ia tiba di rumah milik pelapor, AGH. Di sana, ia mendapati dua bocah perempuan, H.N, 6, dan K.A.R, 5, tengah duduk bersantai di dalam rumah.
"Awalnya, pelaku sempat berteriak-teriak meminta sumbangan. Namun, setelah menyadari tidak ada orang dewasa yang menyahut, niat jahat pelaku pun muncul," tegas Bobby.
Bukannya berlalu, AG justru masuk ke dalam rumah dan menghampiri kedua korban. Memanfaatkan situasi yang sunyi dan ketidakberdayaan korban, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian sensitif kedua bocah tersebut secara bergantian.
Barang Bukti dan Penangkapan
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakannya saat beraksi, yakni satu setel pakaian berupa kemeja batik warna krem hitam, sarung abu-abu, peci hitam, serta sebuah ember yang digunakan sebagai kedok mencari sumbangan," tutur perwira berpangkat balok tiga itu.
Tim penyidik menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Perwira kelahiran Kota Malang itu mengatatakan, atas perbuatan biadabnya, AG dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan menindak tegas siapapun pelakunya," tegas pihak Satreskrim dalam keterangannya.
Baca Juga: PN Tuban Kekurangan Hakim, Hanya Tersisa Lima Orang Tangani Perkara
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Tuban, untuk lebih waspada terhadap orang asing yang masuk ke lingkungan rumah, meskipun mereka datang dengan dalih meminta sumbangan atau kegiatan keagamaan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama