RADARTUBAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim melengkapi sejumlah dokumen sebelum memutuskan pelepasan status penahannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pengaduan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat sidang pada Senin (6/4). Pengajuan peralihan resistensi dilakukan Nadiem dengan alasan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan khusus.
Hakim menekankan perlunya informasi kesanggupan Nadiem memenuhi syarat jika permohonan dikabulkan, termasuk penentuan lokasi tinggal alternatif jika keluar dari rumah tahanan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Minta Mantan Pejabat Kemendikbud Nilai Kinerja Nadiem Makarim
Nadiem juga diminta menyediakan surat pernyataan siap pasang alat pemantau, menyerahkan paspor, melapor rutin ke jaksa penuntut umum, serta tidak meninggalkan lokasi yang ditentukan.
Tim hukum Nadiem diharapkan segera memenuhi dokumen tersebut agar majelis bisa mempertimbangkan diskusi.
Nadiem Makarim menyatakan akan mematuhi semua permintaan hakim demi pengecualian agar bisa menjalani perawatan kesehatan tanpa mengganggu persidangan.
Ia berharap permohonan dikabulkan untuk menghindari pemborosan waktu di balik jeruji. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama