Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tolak Peradilan Militer, Aktivis KontraS Minta Kasus Disidangkan di Pengadilan Umum

Siti Rohmah • Rabu, 8 April 2026 | 08:34 WIB
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

RADARTUBAN - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyatakan penolakan terhadap rencana pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya melalui mekanisme peradilan militer.

Dalam surat yang ditulis dari ruang perawatan dan tertanggal 3 April 2026, Andrie menyampaikan keberatan sekaligus ketidakpercayaannya terhadap proses hukum yang ditangani oleh Puspom TNI. 

Dia menegaskan bahwa para pelaku, tanpa memandang latar belakang sipil atau militer, seharusnya diadili melalui peradilan umum.

Baca Juga: Usai Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang, Jalan Salemba Terungkap Rawan Kejahatan

Menurut Andrie, mekanisme peradilan militer dinilai berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban.

Dia juga menilai sistem tersebut kerap menjadi ruang impunitas bagi aparat yang terlibat pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga sempat berupaya meminta keterangan korban di rumah sakit, namun pemeriksaan belum dapat dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Mereka telah diamankan dan ditahan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme penegakan hukum yang dinilai krusial dalam menjamin keadilan dan transparansi proses peradilan.(*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#peradilan militer #Andrie Yunus #kontras #TNI