RADARTUBAN – Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) yang disandang Kabupaten Tuban kembali diuji oleh realitas di lapangan.
Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak usia taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Senori menjadi peringatan serius atas efektivitas perlindungan anak di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menyisakan ironi. Di tengah status sebagai daerah ramah anak, pelaku kekerasan seksual masih mampu menemukan celah untuk mendekati korban. Dalam kasus di Senori, pelaku memanfaatkan modus meminta bantuan sosial untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Peminta Sumbangan Asal Semarang Cabuli Dua Bocah di Senori Tuban
Pelaku berinisial AG, 30, warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, ditangkap aparat kepolisian tidak lama setelah kejadian pada Senin (30/3). Penangkapan tersebut sempat diwarnai kemarahan warga, sebagaimana terekam dalam video yang beredar di masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap dugaan adanya korban lain dalam kasus ini,” ujarnya, Senin (6/4).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30. Pelaku yang berkeliling di Desa Jatisari dengan dalih meminta sumbangan mendapati rumah korban dalam kondisi sepi.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua anak di bawah umur.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 kemeja batik, 1 buah peci warna hitam, 1 sarung, dan 1 ember yang digunakan untuk meminta sumbangan.
Atas aksi bejat itu, pelaku dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam terkena pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama