Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Fakta Baru Sidang Pembunuhan Perades Jarorejo Terungkap, Istri Korban: Tak Pernah Dimintai Maaf

Andreyan (An) • Sabtu, 11 April 2026 | 09:52 WIB
Sidang kasus pembunuhan perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Garuda PN Tuban, kemarin (9/4). (ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Sidang kasus pembunuhan perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Garuda PN Tuban, kemarin (9/4). (ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Sidang perkara pembunuhan perangkat desa (perades) Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, mulai membuka fakta-fakta yang sebelumnya belum terungkap ke publik. 

Dalam persidangan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tuban, kemarin (9/4), jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi.

Dua di antaranya menjadi perhatian utama, yakni istri korban, Sae, dan istri terdakwa, Warmiatun. Saksi lain yang turut memberikan keterangan adalah Yanuri, Sani, serta warga setempat Wulan, Naslikah, dan Darwoto.

Baca Juga: ADD Belum Cair, Ratusan Perangkat di 163 Desa se-Tuban Tiga Bulan Tidak Gajian

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andi Aqsha dengan anggota Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati. Para saksi secara bergiliran menyampaikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan Riyadi, perangkat desa yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Di ruang sidang, terdakwa Warsidam tampak lebih banyak tertunduk saat mendengarkan kesaksian para saksi. Persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu turut menghadirkan suasana emosional, terutama bagi keluarga korban.

Sae, istri korban, mengungkapkan bahwa sejak peristiwa pembunuhan terjadi hingga perkara bergulir di pengadilan, tidak ada upaya dari pihak terdakwa untuk meminta maaf.

“Sejak kejadian itu sampai sekarang belum pernah ada satu pun yang datang ke rumah untuk meminta maaf,” ujarnya.

Saat ditanya majelis hakim mengenai kemungkinan memberi maaf jika keluarga terdakwa datang, Sae tidak memberikan jawaban pasti. “Belum tahu,” katanya singkat.

Kesaksian lain yang mencuat dalam persidangan adalah dugaan hubungan khusus antara korban dan istri terdakwa. Dugaan ini disebut-sebut menjadi salah satu pemicu tindakan kekerasan yang dilakukan Warsidam.

Namun, Warmiatun membantah adanya hubungan tersebut. Dia menyatakan komunikasi dengan korban sebatas percakapan biasa. “Tidak ada hubungan apa-apa. “Itu hanya percakapan biasa, candaan semata,” tuturnya. 

Dalam persidangan juga terungkap adanya percakapan melalui pesan WhatsApp (WA), di mana korban disebut beberapa kali memanggil Warmiatun dengan sebutan “Say”. Hal itu diduga memicu kecemburuan terdakwa.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan di kepolisian, Warsidam mengaku tersulut emosi setelah membaca percakapan yang dianggapnya bernada mesra. Kondisi tersebut disebut sempat memicu ketegangan dalam rumah tangganya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Menutup persidangan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditutup, akan kembali dilanjutkan pada 16 April 2026,” ujar Andi Aqsha.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Pembunuhan #pengadilan negeri #perangkat desa