RADARTUBAN – Proses hukum kasus tambang ilegal yang menyeret mantan anggota DPRD Tuban berinisil CN memasuki babak baru. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tuban dan siap disidangkan dalam waktu dekat.
Namun, di tengah bergulirnya proses hukum, perhatian publik justru tertuju pada status penahanan tersangka. CN tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro membenarkan bahwa perkara tersebut telah diregistrasi dan siap memasuki tahap persidangan.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Tuban Tersangka Tambang Ilegal Tak Ditahan, Begini Alasan Kejari
“Berkas sudah diregistrasi. Agenda sidang pertama akan berlangsung pada 21 April mendatang,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kamis (10/4). Perkara itu tercatat dengan nomor 41/Pid.Sus-LH/2026/PN Tbn.
Marcellino menjelaskan, status penahanan yang saat ini berlaku merupakan kelanjutan dari penetapan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
“Terkait penahanan, majelis masih melanjutkan penahanan jaksa,” katanya.
Dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan majelis hakim yang tidak mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rutan menjelang persidangan.
Sejak kasus ini bergulir di kepolisian hingga dilimpahkan ke kejaksaan, CN belum pernah menjalani penahanan di balik jeruji besi. Status tahanan kota diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. CN dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas perbuatannya, dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik penambangan ilegal pada Oktober 2025 lalu.
Kini, publik menanti jalannya persidangan untuk memastikan kepastian hukum atas perkara tersebut. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama