Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bolehkah Memviralkan Terduga Pelaku Pelecehan? Ini Penjelasan Hukumnya

Cicik Nur Latifah • Kamis, 16 April 2026 | 18:24 WIB
Hati-hati membagikan kasus di media sosial, ada risiko hukum terkait pencemaran nama baik dan data pribadi.
Hati-hati membagikan kasus di media sosial, ada risiko hukum terkait pencemaran nama baik dan data pribadi.

RADARTUBAN – Dugaan kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali memantik perhatian publik.

Di tengah tuntutan keadilan bagi korban, muncul pertanyaan krusial: apakah memviralkan terduga pelaku di media sosial dibenarkan secara hukum?

Kasus ini berkembang cepat di ruang digital, melibatkan sivitas akademika, BEM, hingga anggota DPR.

Namun, derasnya arus informasi juga memunculkan persoalan baru, terutama terkait penyebaran identitas pihak yang belum diputus bersalah secara hukum.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Kembali Bersatu di Iklan Piala Dunia 2026, Viral di Media Sosial

Peristiwa bermula pada Sabtu (11/4), ketika 16 mahasiswa FH UI menyampaikan permintaan maaf melalui grup angkatan. Tanpa penjelasan rinci, langkah tersebut justru memicu spekulasi di kalangan mahasiswa.

Tak lama berselang, dugaan pelecehan seksual viral di media sosial setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan verbal terhadap perempuan.

Situasi semakin memanas saat forum terbuka digelar di lingkungan kampus. Video yang beredar luas memperlihatkan ratusan mahasiswa menyoraki para terduga pelaku, memperlihatkan emosi kolektif yang memuncak.

Risiko Hukum di Balik Viralitas

Di balik upaya mengungkap kasus, terdapat konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A, mengatur bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat dipidana.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. 

Meski demikian, aturan ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Dalam praktiknya, terdapat pengecualian apabila penyebaran dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Namun, batasannya seringkali menjadi perdebatan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Penyebaran identitas terduga pelaku juga berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fenomena “spill the tea” di media sosial kerap mengabaikan prinsip tersebut, terutama ketika informasi belum melalui proses hukum.

Baca Juga: Antara Tugas, Organisasi, dan Overthinking: Realita Mahasiswa Saat Ini

Pencemaran Nama Baik dan Data Pribadi

Selain UU ITE, potensi pelanggaran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan.

Tak hanya itu, penyebaran identitas seperti nama lengkap atau data pribadi lainnya juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Menjaga Batas: Antara Keadilan dan Hukum

Di tengah dorongan publik untuk membuka kebenaran, kehati-hatian menjadi kunci. Menggunakan istilah “terduga”, tidak menyebarkan identitas lengkap, serta mengacu pada informasi yang telah diverifikasi menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru.

Kasus ini menunjukkan bahwa viralitas memang dapat mempercepat perhatian publik, namun juga membawa risiko hukum yang tidak kecil.

Penutup

Dugaan pelecehan seksual di FH UI menjadi pengingat bahwa perjuangan mencari keadilan harus tetap berada dalam koridor hukum.

 Tanpa kehati-hatian, upaya membela korban justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru, mulai dari pencemaran nama baik hingga pelanggaran data pribadi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#FH UI #uu ite #media sosial #medsos