Satreskrim Polres Tuban Amankan 216 Tabung LPG Subsidi yang Hendak Disalurkan Ilegal

Andreyan (An) • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 07:06 WIB
Mobil pengangkut 216 tabung LPG ukuran 3 kg dari wilayah Kabupaten Lamongan yang hendak diedarkan di Kabupaten Tuban sempat diamankan Satreskrim Polres Tuban, Rabu (15/4). (RADAR TUBAN)
Mobil pengangkut 216 tabung LPG ukuran 3 kg dari wilayah Kabupaten Lamongan yang hendak diedarkan di Kabupaten Tuban sempat diamankan Satreskrim Polres Tuban, Rabu (15/4). (RADAR TUBAN)

RADARTUBAN – Pengawasan distribusi LPG subsidi di Tuban kembali jadi sorotan.

Aparat kepolisian menemukan indikasi pelanggaran penyaluran lintas wilayah setelah mengamankan ratusan tabung gas bersubsidi yang diduga akan diedarkan tidak sesuai ketentuan.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Tuban menerima informasi terkait dugaan distribusi ilegal LPG. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah kendaraan di wilayah Desa Simorejo, Kecamatan Widang.

‘’Kemarin (Rabu, Red) sekitar pukul 09.00 pelaku bersama barang bukti diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kecamatan Widang,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Elsam kepada Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (16/4).

Baca Juga: Sound Horeg Dilarang Saat Takbiran, Polres Tuban Tegaskan Aturan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan jenis L300 tersebut diketahui mengangkut 216 tabung LPG ukuran 3 kilogram.

Tabung-tabung itu diduga berasal dari wilayah Kabupaten Lamongan dan hendak dipasarkan di Kabupaten Tuban.

Polisi mengidentifikasi pelaku berinisial DNH, 33, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

‘’Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, barang tersebut diambil dari Kecamatan Babat, Lamongan,’’ beber Bobby.

Menurut dia, perkara tersebut tidak masuk ranah pidana, melainkan pelanggaran administratif dalam distribusi LPG subsidi.

Penanganan lebih lanjut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban serta pihak terkait.

‘’Perkara ini tidak masuk pidana, tindakan pelaku masuk dalam pelanggaran administratif terkait penyaluran LPG subsidi. Kewenangan sanksi sepenuhnya ada di Pertamina,’’ tegas perwira kelahiran Kota Malang ini.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti berupa 216 tabung LPG subsidi telah diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Kepolisian menyatakan kasus ini menjadi perhatian untuk memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

‘’Adanya peristiwa ini menjadi atensi untuk meningkatkan pengawasan pendistribusian LPG di wilayah Kabupaten Tuban,’’ pungkasnya. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
tua gabah polres Satreskrim LPG