Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KontraS Menolak Hadir di Sidang Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Ini Alasan

M Robit Bilhaq • Sabtu, 18 April 2026 | 12:01 WIB
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. (Jawapos.com)
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. (Jawapos.com)

RADARTUBAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menyatakan keberatan mereka terkait rencana pelaksanaan persidangan perkara penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus.

Jadwal persidangan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari Rabu mendatang, namun pihak KontraS menolak dengan tegas terhadap mekanisme hukum yang dijalankan melalui peradilan militer tersebut.

Dimas Bagus Arya selaku Pemimpin koordinasi KontraS, menekankan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki kepercayaan terhadap kredibilitas pengadilan militer.

Baca Juga: Tolak Peradilan Militer, Aktivis KontraS Minta Kasus Disidangkan di Pengadilan Umum

Dimas berpendapat bahwa apabila tetap dipaksakan melalui jalur peradilan militer, penyelesaian perkara hukum tersebut tidak akan berjalan secara maksimal dan tuntas.
 
Pihaknya juga sudah berkali-kali menyampaikan kepada publik terkait Ketidakpercayaan terhadap forum peradilan khusus bagi anggota militer tersebut.

Dimas khawatir bahwa mekanisme hukum di ranah militer yang akan dilaksanakan tidak akan sanggup membongkar sosok dalang utama di balik peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain masalah pelaku intelektual, di hadapan hakim militer Dimas ragu bahwa alasan atau motif sebenarnya dari penyerangan tersebut akan terungkap dengan jelas.
 
Klaim dari pihak TNI yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan dendam pribadi dianggap memiliki kemiripan dengan narasi pada kasus penyerangan Novel Baswedan di tahun 2017.

Pada waktu itu, pelaku penyerangan terhadap Novel juga menggunakan alasan yang identik, yaitu perasaan dendam pribadi, sebagai dasar tindakan kriminal yang mereka lakukan.

Pihak KontraS mencurigai adanya indikasi bahwa kasus Andrie Yunus ini sengaja dibatasi ruang lingkupnya sehingga hanya menyeret empat oknum TNI sebagai tersangka.

Padahal, hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, menemukan bahwa diduga jumlah individu yang terlibat mencapai enam belas orang.
 
Dimas mempertanyakan kelanjutan proses hukum bagi nama-nama lain yang telah diidentifikasi tersebut, serta meragukan apakah fakta-fakta penting itu akan diangkat ke permukaan dalam persidangan militer nanti.

Dimas sangat menyangsikan bahwa kenyataan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses di pengadilan militer. 

Sebagai bentuk kekecewaan tersebut, KontraS telah memutuskan untuk tidak memberikan kehadiran mereka dalam agenda persidangan perdana di pengadilan militer.

Langkah tersebut diambil sebagai simbol penolakan secara menyeluruh terhadap segala prosedur hukum yang tengah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Andrie Yunus #kontras #TNI #sidang militer