RADARTUBAN – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kasus penyelundupan komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering dengan total berat sekitar 23 ton di Pontianak, Kalimantan Barat.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Budi Karya V No. 5, Pontianak Selatan, serta di kompleks Pontianak Square Blok C6, Kecamatan Pontianak Selatan.
Di lokasi pertama, petugas menemukan berbagai jenis bawang dengan total berat 10,35 ton, yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.
Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Temukan Bawang Bombay Selundupan yang Rugikan Negara Rp 135 Triliun
Sementara di lokasi kedua, petugas menyita bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah, bawang bombai kuning, serta cabai kering dengan total berat sekitar 12,8 ton.
Rincian barang sitaan antara lain 118 karung bawang merah seberat 1.180 kg, 2.124 karung bawang putih seberat 980 kg, 457 karung bawang putih seberat 9.140 kg, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kg, bawang bombai merah seberat 1.692 kg, serta 221 karung cabai kering seberat 2.210 kg.
Berdasarkan keterangan pemilik gudang, komoditas tersebut berasal dari Thailand, China, Belanda, dan India, yang diduga masuk ke Indonesia melalui Malaysia secara ilegal.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan upaya Polri dalam menjaga stabilitas pangan nasional di tengah maraknya praktik impor ilegal yang merugikan petani lokal. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama