RADARTUBAN - Kuasa hukum korban pemerkosaan di Jambi merasa dikhianati setelah mengetahui tiga oknum polisi yang hadir di lokasi kejadian hanya disidang etik karena mengonsumsi minuman keras (miras), bukan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Informasi ini terungkap saat audiensi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Christian Samma dan tim Mabes Polri pada Senin (20/4).
Putra Tambunan, perwakilan kuasa hukum korban berinisial C (18), menyatakan kekecewaan karena sanksi patsus 21 hari, bimbingan rohani, dan permintaan maaf yang telah dijalani ketiga polisi itu semata-mata soal miras.
Kasus bermula dari pemerkosaan terhadap remaja C oleh dua oknum polisi yang telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada Februari 2026, yaitu Iqbal Fadlul dan Samson Pardamean, bersama dua warga sipil.
Tiga polisi lain, berinisial Bripda MIS, Bripda HAM, dan satu lagi, diduga menyaksikan serta turut mengangkat korban ke mobil menuju lokasi kedua.
Sidang etik mereka berlangsung lebih dari enam jam di Mapolda Jambi pada (7/4). Kuasa hukum korban menyoroti ketidaktransparanan Propam Polda Jambi yang enggan memberikan salinan putusan lengkap.
Kombes Pol Christian Samma menegaskan penyelidikan dugaan keterlibatan ketiga polisi masih berlangsung.
Ia menegaskan belum bisa nyatakan apakah ini tindak pidana atau tidak, tapi jika terbukti berkontribusi, pasti diproses hukum.
Kuasa hukum berencana laporkan kembali ke Mabes Polri untuk evaluasi sidang etik. Korban bersaksi konsisten soal peran aktif ketiga polisi tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni