RADARTUBAN – Babak baru perkara tambang ilegal yang menjerat pengusaha berinisial CK mulai bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Tuban, kemarin (21/4).
Dalam sidang perdana tersebut, CN didampingi dua kuasa hukumnya, Sullamun Hadi dan Nang Engki Anom Suseno.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dengan menjerat CN dengan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan dan Sebut Nama Erika
Seusai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap materi dakwaan tersebut.
Juru bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, mengatakan agenda sidang berikutnya terpaksa mengalami perubahan.
“Seharusnya pekan depan masuk pemeriksaan saksi, namun batal karena kuasa hukum mengajukan perlawanan. Agenda berikutnya masih pembacaan perlawanan,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua I Made Aditya Nugraha itu kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Kuasa hukum CN, Nang Engki Anom Suseno menilai dakwaan jaksa belum memenuhi syarat formil. Dia menyebut terdapat kekurangan dalam penyusunan berkas, termasuk penyajian fakta yang dinilai tidak utuh.
“Ada syarat formil yang masih cacat. Fakta yang disajikan jaksa sepotong-potong. Kami meyakini ada sejumlah fakta yang tidak dilengkapi,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat perkara belum layak untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya pun berharap majelis hakim menolak dakwaan jaksa dan tidak melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama