RADARTUBAN - Seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu-sabu di Medan lolos dari ancaman hukuman mati setelah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Eli Yurita menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun terhadap penipu Saiful Bahri alias Pon (47 tahun) pada Rabu sore (22/4) di ruang sidang Cakra 7.
Selain itu, terdakwa dihukum denda Rp 1 triliun subsidi 190 hari kurungan jika tak mampu membayar.
Hakim memvonis berdasarkan bukti lengkap dan jaminan bahwa Saiful melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Haldy Sabri Sentil Ammar Zoni Usai Seret Nama Irish Bella dalam Pleidoi Kasus Narkoba
Dalam amar putusannya, hakim menyebut tindakan Saiful memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
Namun, hal ini diakui seperti terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengaku bersalah sepenuhnya, menyesal, berjanji untuk tidak kembali, serta mengucapkan sopan selama persidangan.
Saiful mengikuti sidang secara berani dan menyatakan menerima vonis.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, menyatakan setuju dan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus ini menambah catatan perlawanan hukum terhadap sindikat narkoba di Sumatera Utara, di mana sabu seberat 10 kg disita saat mencoba menyebarkannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni