RADARTUBAN – Kasus pembunuhan perangkat desa (perades) Jarorejo, Kecamatan Kerek memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Tuban.
Jaksa penuntut umum (JPU) mulai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Warsidam dalam sidang yang digelar Kamis (23/4), menandai fase akhir sebelum putusan dijatuhkan.
Di ruang sidang, Warsidam tampak tertunduk di kursi pesakitan. Wajahnya datar saat mendengarkan satu per satu uraian tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Andi Aqsha.
Dalam tuntutannya, JPU Enggar Ahmadi Sistian menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Warsidam dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Sadis Perangkat Desa di Kerek Tuban
“Tindakan yang telah diperbuat terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama tersebut, maka dari itu kami menjatuhi tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama sepuluh tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan.
Meski tuntutan hukuman telah dibacakan, ekspresi Warsidam tidak berubah. Dia tetap terlihat tenang, nyaris tanpa reaksi, seolah menerima konsekuensi dari perbuatannya.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah pada November 2025 yang menewaskan Riyadi. Dalam persidangan terungkap, korban mengalami luka berat di hampir seluruh bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam.
Hasil visum menunjukkan luka terbuka di kepala, dahi, pipi, leher, punggung, kedua lengan, hingga telapak tangan, bahkan menyebabkan patah tulang.
Fakta persidangan juga mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Jaksa menyebut, tindakan terdakwa dipicu persoalan asmara.
Warsidam diduga diliputi kecemburuan setelah mengetahui adanya komunikasi intens bernada personal antara korban dan istrinya.
Sebelum kejadian, terdakwa beberapa kali menemukan pesan dari korban di ponsel istrinya, termasuk sapaan akrab yang memicu kecurigaan. Hal itu disebut menjadi pemicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Kamis (30/4) mendatang,” ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan. (an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama