Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

WNA Korea Ditangkap di Bali Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Gili Trawangan, Terancam 12 Tahun Penjara

Ika Nur Jannah • Rabu, 29 April 2026 | 10:37 WIB
Ilustrasi Seorang Yang ditangkap dalam sel tahanan. (pinterest.com)
Ilustrasi Seorang Yang ditangkap dalam sel tahanan. (pinterest.com)

RADARTUBAN - Polres Lombok Utara menangkap warga negara Korea Selatan berinisial WK (22) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sesama warga Korea di Gili Trawangan. 

Pelaku kabur ke Bali setelah kejadian dan akhirnya diringkus polisi saat hendak pulang ke negaranya.

Kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 01.30 WITA di penginapan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Korban dan pelaku sama-sama wisatawan Korea Selatan yang baru berkenalan saat pesta malam di kawasan wisata tersebut pelaku membuntuti korban ke dalam ruangan dan melakukan tipu muslihat.

Baca Juga: Kampus Darurat Kekerasan Seksual, Kemendiktisaintek Didesak Munculkan Terobosan Berani Demi Lindungi Mahasiswa

Korban langsung melaporkan perkara ke Polres Lombok Utara pada hari yang sama setelah koordinasi dengan Konsulat Korea di Bali.

Pelaku meninggalkan lokasi kejadian beberapa jam kemudian dan melarikan diri ke Bali. 

Polisi melakukan olah TKP, amankan bukti seperti sprei berdarah, pakaian korban, sandal pelaku, serta rekaman CCTV, lalu koordinasi dengan Imigrasi, Divhubinter Polri, dan Konsulat Korea untuk pencekalan.

WK ditangkap pada Rabu (22/4/2026) pukul 16.00 WITA di Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah terdeteksi di Bandara I Gusti Ngurah Rai; kini ditahan di Polres Lombok Utara.

Kasus ditingkatkan ke penyidikan dengan status tersangka; Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 473 ayat (1) dan (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#wna korea #polres lombok #gili trawangan #kekerasan seksual