RADARTUBAN - Tiga warga negara Tiongkok yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Bogor akhirnya berhasil diringkus petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (2/5).
Ketiga tersangka berinisial JW, 33, RW, 37, dan HL, 39, kedapatan hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Saat pemeriksaan keberangkatan, petugas mendeteksi kejanggalan pada gerak-gerik mereka sehingga identitas diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Di Balik Layar: Beban Sunyi Generasi Z di Era Serba Digital
Hasilnya, ditemukan keterlibatan mereka dalam laporan Polresta Bogor Kota, sehingga keberangkatan ditunda pukul 07.00 WITA.
Kejadian pencurian terjadi pada (22/4), sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah mewah di Bogor, saat penghuni sedang berlibur sejak 18 Maret 2026.
Para pelaku mengenakan topeng motif baju pakola dan sarung tangan hitam untuk memasuki rumah kosong tersebut.
Mereka diduga sebagai komplotan pencurian dengan pemberatan yang menargetkan perumahan elite.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan penangkapan ini hasil sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah pelarian.
Saat ini, ketiga WNA beserta paspornya telah diserahkan ke Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bugie menambahkan, bandara tidak akan menjadi jalur kabur bagi pelaku kejahatan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama