Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gudang Oplos LPG Subsidi di Klaten Digerebek, Negara Rugi Rp 6,7 Miliar

Ika Nur Jannah • Minggu, 3 Mei 2026 | 10:02 WIB
Ilustrasi praktik ilegal oplos LPG di Klaten, ribuan tabung dan alat disita dari gudang oleh polisi. (PINTEREST)
Ilustrasi praktik ilegal oplos LPG di Klaten, ribuan tabung dan alat disita dari gudang oleh polisi. (PINTEREST)

RADARTUBANBareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan gas elpiji ilegal di Klaten, Jawa Tengah.

Gudang tersebut diketahui melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada (15/4), yang kemudian berujung pada penetapan dua tersangka.

Baca Juga: Harga LPG 12 Kg Naik Tajam, Kelas Menengah Terhimpit dan Daya Beli Terancam, INDEF Beri Peringatan

Modus Oplos LPG Subsidi

Para pelaku membeli LPG subsidi 3 kg dengan harga murah, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan teknik khusus.

Praktik ini dilakukan agar gas subsidi dapat dijual sebagai produk non-subsidi demi meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Muhammad Irhamni, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada dini hari, 28 April 2026, di Jalan Pakisaleman, Dukuh Klanceng, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari.

Dua Tersangka Ditangkap

Dua tersangka yang diamankan yakni KA, 40, yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP, 26, sebagai sopir pengangkut.

Polisi turut menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntik, serta kendaraan operasional dari lokasi kejadian.

Irhamni menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pemodal serta jaringan pendukung di balik praktik ilegal tersebut.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dari hasil penyelidikan sementara, praktik ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 6,7 miliar sejak beroperasi selama beberapa bulan.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menyebut penyalahgunaan barang subsidi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#klaten #bersubsidi #subsidi #tersangka #LPG