RADARTUBAN - Polisi menangkap NDT (29), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Boven Digoel, Papua Selatan, yang diduga telah memiliki 29 korban.
Pelaku juga disebut merekam aksinya lalu mengancam akan menyebarkan video itu agar para korban takut melapor ke orang tua maupun aparat.
Kasatreskrim Polres Boven Digoel AKP Ishak Oni Runtulalo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah menyetubuhi 29 anak di bawah umur.
Baca Juga: Korban Pemerkosaan Jambi Merasa Dikhianati: Polisi Hanya Disidang Etik Soal Mirasr
Hingga kini, polisi baru menerima laporan dari lima korban, dan jumlah itu masih bisa bertambah bila korban lain berani melapor.
Polisi menduga pelaku merekam setiap perbuatannya untuk menekan korban agar tidak bersuara.
Rekaman itu dipakai sebagai ancaman, dengan pesan bahwa video akan disebarkan jika korban memberitahu orang tua atau aparat. Modus ini membuat para korban memilih diam dalam waktu lama.
Atas perbuatannya, NDT dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendampingan dan pemulihan psikologis para korban. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni