RADARTUBAN – Setelah melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu (upal) di Pasar Wage Desa/Kecamatan Grabagan.
Kemarin (6/5), Satreskrim Polres Tuban menetapkan tiga tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu di wilayah Tuban.
Hanya saja, polisi masih memburu aktor utama di balik produsen uang palsu yang disinyalir telah bereda luas di Kota Siwalan tersebut.
Sementara tiga tersangka yang dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tuban, sehari-hari merupakan warga biasa. Ketiganya, WTM, 44, dan SLM, 38, warga Kecamatan Grabagan dan WTO, 50, warga Kecamatan Tuban.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu Rp 3 Juta di Pasar Wage Grabagan, Perempuan di Tuban Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengungkapkan, dari hasil pengembangan penangkapan tersangka WTM yang terciduk mengedarkan uang palsu di Pasar Wage Grabagan pada 2 Mei lalu, didapati adanya jaringan lainnya.
‘’Uang palsu itu didapatkan melalui platform media online, kami terus melakukan pengembangan sampai nanti mendapatkan informasi dari mana uang palsu itu diproduksi,’’ tegasnya dalam press release di Gedung Sanika Satyawada, kemarin (7/5).
Dijelaskan lulusan Akpol 2017 itu, terbongkarnya upal yang diedarkan WTM bermula saat korban hendak menabung di koperasi menggunakan uang hasil transaksi dari WTM.
Setelah dicek pihak koperasi, ternyata uang tersebut palsu. Para pedagang kemudian beramai-ramai memburu WTM, dan akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah diintrogasi polisi, WTM mengaku jika dirinya ditugaskan SLM untuk mengedarkan uang palsu. SLM kemudian diamankan polisi. Dari hasil penelusuran, SLM mengaku jika mendapatkan uang palsu itu dari rekannya, yakni WTO.
Dari keterangan WTO, uang palsu itu didapatkan melalui pembelian secara online melalui sebuah salah satu platform media.
‘’Tersangka WTO membeli menggunakan uang asli sejumlah Rp 2 juta yang kemudian mendapatkan uang palsu senilai Rp 7 juta,’’ beber mantan Kanit 1 Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Dijelaskan AKP Bobby, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka baru pertama kali menjalankan aksi pengedaran uang palsu tersebut. ‘’Jaringannya hanya berhenti pada tiga tersangka tersebut,’’ imbuhnya.
Sementara itu, dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti dari tersangka WTM berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 23 lembar, menyita uang rupiah asli senilai Rp 272 ribu dan 1 buah tas.
Baca Juga: Viral Uang Rp 80 Ribu Bergambar Soekarno Ternyata Palsu! Ini Klarifikasi Resmi BI
Sedangkan dari WTO polisi menyita uang tunai asli senilai Rp 580 ribu dari hasil pengedaran uang palsu.
Para tersangka dijerat pasal 26 ayat 3 iuncto pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atau pasal 375 ayat 2 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama